Sebagai contoh, dalam kasus dimana seseorang masuk ke rumah orang lain dan mencuri perhiasan, perbuatan tersebut dianggap sebagai "Melawan Hukum" karena orang tersebut masuk ke rumah tanpa ijin dan mengambil perhiasan dengan niat untuk memilikinya secara pribadi. Salah satu unsur yang harus dimiliki agar suatu perbuatan disebut sebagai
Bogor: Politeia, 1991. [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("UU 1/2023"). [7] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ("Perma 2/2012"), denda dikali 1000 kali. Meminjam barang orang lain tanpa izin . 93 381 328 129 374 413 376 202